jakarta, kompas - Belum seluruh tanah instansi pemerintah, termasuk tanah departemen, disertifikasi. Badan Pertanahan Nasional menggiatkan sertifikasi tanah negara agar aset negara itu dapat dikelola lebih baik.
”Terlalu lama kita tak menjaga aset negara. Departemen tak cukup menyisihkan waktu dan uang melegalkan aset mereka,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto, Jumat (19/12) di Jakarta, seusai penandatanganan nota kesepahaman tentang penyertifikatan tanah aset dengan Departemen Pekerjaan Umum (PU).
Menurut Kepala Pusat Pengelolaan BMN PU Eddy Putra, tanah PU yang disertifikasi baru 20 persen. Padahal, tiap tahun, tanah PU bertambah luas karena ada belanja modal, yang di antaranya untuk membebaskan lahan bagi pembangunan infrastruktur.
Joyo menjelaskan, sertifikasi adalah salah satu cara mengamankan aset negara, terutama dari penyerobotan. Jika tanah milik negara tak disertifikasi, pemerintah tidak dapat menghitung nilai nominal aset negara.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, penyertifikatan tanah amat penting agar infrastruktur dapat dibangun di tanah negara tanpa gangguan pihak lain.
Hingga Juli 2008, kekayaan PU Rp 92,7 triliun, 85 persen di antaranya berupa tanah.
Setelah disertifikasi, tanah yang dikuasai PU akan dimaksimalkan pemanfaatannya sesuai klasifikasi tanahnya. Di antaranya untuk melaksanakan tugas pokok, untuk menunjang tugas pokok seperti kantor, dan dimanfaatkan bagi pihak ketiga, seperti disewakan atau dimanfaatkan melalui kerja sama operasi. (RYO)
Tampaknya kita selangkah jauh tertinggal,... bukankah SERTIFIKASI adalah tugas kita kedepan? Kantor Pusat kelihatannya harus segera mengambil sikap untuk melakukan kerja sama dengan pihak BPN, ...kami di daerah siap mendukung !!!!!
Posting Komentar