Jakarta, Kompas - Dalam dua tahun terakhir, nilai aset negara bertambah Rp 510 triliun. Penambahan ini didapat dari hasil revaluasi atau penetapan harga aset ke harga pasar saat ini. Aset- aset senilai Rp 510 triliun itu telah disertifikasi.
Total nilai aset negara pada tahun 2007 mencapai Rp 1.600,2 triliun. Revaluasi terhadap aset negara itu baru dilakukan terhadap separuh kementerian dan lembaga nondepartemen.
”Angka itu belum termasuk aset Departemen Pekerjaan Umum, seperti jalan dan jembatan,” ujar Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sri Mulyani Indrawati, Kamis (18/12) di Jakarta.
Awalnya, kata Sri Mulyani, Dirjen Kekayaan Negara diberi tenggat waktu merevaluasi seluruh aset negara hingga akhir 2008. Namun, target itu tidak bisa dipenuhi.
Hal itu, lanjut Sri Mulyani, karena ada aset negara yang tersebar di berbagai wilayah, terutama aset milik TNI dan Departemen Pekerjaan Umum.
Dengan demikian, masa revaluasi dan inventarisasi aset diperpanjang hingga tahun 2009. ”Kalau sampai 2008 Ditjen Kekayaan Negara sudah berhasil menyelesaikan 50 persen aset, seharusnya 50 persen lainnya selesai dalam setahun ke depan. Jadi, saat saya selesai menjabat Menkeu, kita sudah jauh lebih kaya,” ujar Sri Mulyani.
Tahan api
Depkeu merencanakan pembangunan gedung baru yang khusus untuk menyimpan sertifikat aset-aset milik negara. Gedung itu akan menggunakan salah satu bagian di kompleks Kantor Pusat Depkeu, Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta, dan dirancang tahan api.
”Gedung ini segera kami bangun setelah anggarannya disetujui. Dengan demikian, kekisruhan atas aset negara, baik tanah atau bangunan, tidak terjadi lagi. Pegawai negeri tidak bisa seenaknya lagi mewariskan rumah dinas kepada anak cucunya kalau sudah pensiun, seperti yang terjadi di Kompleks Pajak (kawasan Kemanggisan, Jakarta),” katanya.
Hingga 2006, neraca pemerintah selalu negatif karena nilai aset negara lebih rendah dibandingkan dengan kewajibannya, baik dalam bentuk utang maupun obligasi negara. Namun, pada 31 Desember 2007, neraca pemerintah positif karena dengan nilai aset Rp 1.600,2 triliun, kewajibannya hanya Rp 1.430,9 triliun.
Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto mengatakan, sertifikasi aset negara sangat bermanfaat bagi pemerintah karena bisa digunakan sebagai jaminan pada penerbitan obligasi negara berbasis prinsip syariah atau sukuk.
Saat ini, dari Rp 510 triliun, baru Rp 64 triliun yang dijadikan aset jaminan (underlying assets) untuk penerbitan sukuk. (OIN)